#SyariahItuIndah

MPS Flexi: Proteksi
Penuh Berkah.

Mau proteksi tapi takut riba? MPS Flexi solusinya. Akadnya jelas, kelolanya transparan, hatipun tenang.

🕋

Kenapa Syariah?

🤝 Tolong Menolong

Prinsip dasarnya Ta'awun. Sebagian kontribusi (premi) masuk Dana Tabarru' untuk bantu peserta lain yang musibah.

🕌 Bebas Riba

Dana dikelola di efek syariah. Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS). Halal 100%.

💸 Flexi Benefit

Pilih manfaat akhir: Kontribusi Balik 120% (Berkah) atau Santunan 100% (Amanah) di akhir kontrak.

MPS Flexi hadir dengan 3 opsi plan:

  • Flexi Amanah (Term Life):
    Proteksi murni dengan kontribusi termurah. Cocok untuk proteksi pendapatan (Income Replacement) di masa produktif.
  • Flexi Berkah (Legacy):
    Proteksi seumur hidup (s.d 110 tahun) dengan benefit pengembalian kontribusi (Cashback) di tahun ke-20 atau ke-30.
  • Flexi Cermat (Saving):
    Asuransi Dwiguna (Endowment) untuk persiapan dana pendidikan atau pensiun. Pasti cair (Maturity Benefit) di akhir kontrak.
Fitur Flexi Amanah Flexi Berkah Flexi Cermat
Konsep Utama Proteksi Murni (Hangus) Proteksi + Balik Modal Tabungan Pendidikan/Pensiun
Masa Perlindungan 1, 5, 10 Tahun (Bisa Perpanjang) Seumur Hidup (s.d 110 Th) 15, 25, 35 Tahun (Pasti Cair)
Manfaat Hidup Tidak Ada 100% Kontribusi Kembali 100% Santunan Asuransi

Estimasi Kontribusi Bulanan (Pria, Tidak Merokok, Kelas Pekerjaan 1, Santunan Rp 1 Miliar):

Usia Masuk Flexi Amanah
(Hanya Proteksi)
Flexi Berkah
(Balik Modal)
Flexi Cermat
(Pendidikan/Pensiun)
30 Tahun Rp 300rb-an Rp 900rb-an Rp 1.5jt-an
40 Tahun Rp 600rb-an Rp 1.5jt-an Rp 2.5jt-an
*Angka di atas hanya ilustrasi dan dapat berubah sesuai profil risiko. Fleksibel sesuai budget Anda.

Akad (Perjanjian)

Produk ini menggunakan 2 akad utama sesuai fatwa DSN-MUI:

  • Akad Hibah (Tabarru'): Peserta saling tolong-menolong dengan menghibahkan sebagian kontribusinya untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
  • Akad Wakalah Bil Ujrah: Peserta memberikan kuasa kepada Manulife Syariah untuk mengelola dana dengan imbalan berupa Ujrah (Fee).

Alokasi Kontribusi

  1. Dana Tabarru': Kumpulan dana tolong-menolong untuk membayar klaim.
  2. Dana Tanahud: Dana investasi peserta (untuk manfaat hidup/maturity).
  3. Ujrah: Fee pengelolaan untuk Manulife.

Jika dalam satu periode terdapat kelebihan dana di rekening Tabarru' (setelah dikurangi klaim dll), maka surplus tersebut akan dibagikan dengan skema:

Skema Bagi Hasil Surplus:

  • 🧑‍🤝‍🧑 30% Dibagikan ke Peserta (Cash/Topup unit)
  • 🏦 50% Disimpan sebagai Cadangan Dana Tabarru'
  • 🏢 20% Diberikan ke Pengelola (Manulife)

Syarat: Peserta tidak pernah klaim di periode tersebut dan polis tetap aktif.

Santunan Asuransi tidak dibayarkan jika meninggal akibat:

  1. Bunuh diri (dalam waktu tertentu).
  2. Perbuatan melanggar hukum / Kejahatan.
  3. Hukuman mati pengadilan.
  4. Dibunuh oleh pihak yang berkepentingan (ahli waris).
  5. Sebab-sebab lain yang diatur dalam polis standar syariah.

Ajukan perlindungan Syariah lebih mudah dengan fasilitas Non-Medical (NM). Cukup jawab pertanyaan kesehatan di SPAJ jika Santunan Asuransi (UP) di bawah batas berikut:

Usia Masuk (Masehi) Limit Santunan Non-Medis Keterangan
0 - 17 Tahun s.d Rp 4 Miliar Anak Sehat, Ortu Sehat
18 - 45 Tahun s.d Rp 12.5 Miliar* Program Ease of Acceptance
46 - 50 Tahun s.d Rp 4 Miliar Standar NM
> 50 Tahun Wajib Tes Tipe A / B / C

*Limit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Underwriting Manulife Syariah.

  • Cooling Off Period (Masa Mempelajari):
    14 Hari Kalender sejak Polis Elektronik diterbitkan. Jika membatalkan, Kontribusi dikembalikan penuh (dikurangi biaya medis jika ada).
  • Grace Period (Masa Leluasa):
    45 Hari Kalender untuk pembayaran kontribusi lanjutan. Lewat dari ini polis menjadi Lapse (Non-Aktif).
  • Qardh (Dana Talangan):
    Jika Dana Tabarru' defisit, Pengelola (Manulife) wajib memberikan pinjaman Qardh yang akan dikembalikan dari surplus Tabarru' masa depan.
  • Mata Uang:
    Tersedia dalam Rupiah (IDR) dan US Dollar (USD).

Proses Klaim Santunan

  1. Mengisi Form Klaim Meninggal Dunia Syariah.
  2. Surat Keterangan Kematian & Dokter.
  3. KTP & KK (Peserta & Ahli Waris).
  4. Polis Asli.

Cara Wakaf Manfaat

Peserta dapat mewakafkan sebagian Santunan Asuransi atau Manfaat Investasi kepada Lembaga Wakaf (Nazhir) yang bekerjasama dengan Manulife Syariah. Niat wakaf dicantumkan saat pendaftaran atau perubahan polis.

✨ Promo Spesial MPS Flexi:

  • Flexi Berkah: Diskon Kontribusi 10% (selama masa pembayaran).
  • Flexi Cermat: Diskon Kontribusi 5% (selama masa pembayaran).
  • Tanpa Cek Medis (Non-Medical): Hingga Santunan Rp 12.5 Miliar untuk usia s.d 50 tahun.
💬