Identitas Produk

Nama Lengkap: Accidental Death & Disability Benefit

Singkatan: ADDB

Jenis: Asuransi Tambahan (Rider) Kecelakaan

Apa itu Rider ADDB?

Produk tambahan (rider) yang memberikan santunan uang tunai jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap (total maupun sebagian) akibat kecelakaan.

Bisa ditambahkan di produk: PAP, MEA, dan Mission.

Tabel Manfaat ADDB (Hingga 200%!)

🌟 Fitur Unggulan (Double Indemnity): Manfaat Meninggal Dunia menjadi 200% Uang Pertanggungan jika kecelakaan terjadi saat:
  • Menjadi penumpang angkutan umum (Pesawat, Kereta, Bus, Kapal) dengan tiket resmi.
  • Berada di dalam lift (elevator) gedung umum (bukan lift tambang/proyek).
  • Terjebak kebakaran di gedung umum (Hotel, Mall, Kantor, Bioskop).
Kondisi Manfaat (% Uang Pertanggungan)
Meninggal Dunia (Kecelakaan Umum) 100% UP
Meninggal Dunia (Di Transportasi Umum/Lift/Kebakaran Gedung) 200% UP (Double Indemnity)
Cacat Tetap Total 100% UP
Hilang 2 Anggota Badan/Mata 100% UP
Hilang 1 Anggota Badan/Mata 50% UP
Hilang Pendengaran (Tuli 2 telinga) 50% UP

Pengecualian (Tidak Dicover)

  • Perang, huru-hara, terorisme.
  • Bunuh diri atau melukai diri sendiri.
  • Tugas militer/polisi (kecuali ada premi tambahan).
  • Olahraga ekstrim (kecuali ada premi tambahan).
  • Mabuk alkohol/narkoba.

Cara Klaim

Wajib lapor maksimal 30-90 hari (tergantung polis). Dokumen yang dibutuhkan:

  1. Formulir Klaim Meninggal/Cacat.
  2. Surat Keterangan Dokter / Visum.
  3. Berita Acara Kepolisian (BAP) jika kecelakaan lalu lintas.
  4. KTP & Kartu Keluarga.