Kapan DPLK Bisa Dicairkan?
Ada beberapa kondisi di mana kamu bisa klaim dana DPLK:
- Pensiun Normal: Minimal usia 55 tahun.
- Pensiun Dipercepat: Minimal usia 50 tahun (wajib berhenti kerja).
- Cacat Tetap: Tidak bisa bekerja lagi karena kondisi medis (dibuktikan surat dokter).
- Meninggal Dunia: Dicairkan oleh ahli waris.
Catatan: Dana DPLK TIDAK BISA dicairkan kalau usia kamu masih dibawah 50 tahun
(kecuali cacat/meninggal).
Dokumen Persyaratan
Siapkan berkas-berkas berikut (dalam bentuk copy/scan untuk pengajuan awal):
- Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun. (Download di Website Manulife).
- KTP & Kartu Peserta DPLK.
- Buku Rekening atas nama peserta.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari HRD perusahaan (Paklaring).
- Isinya harus menyatakan kamu sudah berhenti kerja per tanggal sekian dan memasuki usia pensiun.
- NPWP (Wajib untuk perhitungan pajak).
Pajak Pencairan DPLK
Pemerintah kasih insentif pajak yang ringan banget buat dana pensiun:
- Dana sd 50 Juta: Pajak 0%.
- Diatas 50 Juta: Pajak Final 5%.
Kirim Kemana?
Berkas lengkap dikirim ke:
DPLK Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, North Tower Lt. GF
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta 12930.