Kapan DPLK Bisa Dicairkan?

Ada beberapa kondisi di mana kamu bisa klaim dana DPLK:

  • Pensiun Normal: Minimal usia 55 tahun.
  • Pensiun Dipercepat: Minimal usia 50 tahun (wajib berhenti kerja).
  • Cacat Tetap: Tidak bisa bekerja lagi karena kondisi medis (dibuktikan surat dokter).
  • Meninggal Dunia: Dicairkan oleh ahli waris.
Catatan: Dana DPLK TIDAK BISA dicairkan kalau usia kamu masih dibawah 50 tahun (kecuali cacat/meninggal).

Dokumen Persyaratan

Siapkan berkas-berkas berikut (dalam bentuk copy/scan untuk pengajuan awal):

  1. Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun. (Download di Website Manulife).
  2. KTP & Kartu Peserta DPLK.
  3. Buku Rekening atas nama peserta.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari HRD perusahaan (Paklaring).
    • Isinya harus menyatakan kamu sudah berhenti kerja per tanggal sekian dan memasuki usia pensiun.
  5. NPWP (Wajib untuk perhitungan pajak).

Pajak Pencairan DPLK

Pemerintah kasih insentif pajak yang ringan banget buat dana pensiun:

  • Dana sd 50 Juta: Pajak 0%.
  • Diatas 50 Juta: Pajak Final 5%.

Kirim Kemana?

Berkas lengkap dikirim ke:

DPLK Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, North Tower Lt. GF
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta 12930.